Sunday 9 October 2016

PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP PENGANTAR ILMU HUKUM

 

Udah lama nih ga update artikel hehe. Mumpung lagi sempet, libur sama kulia jadi hari ini saya sempetin untuk post artikel ini. Berhubung saya kuliah dijurusan HUKUM, jadi ya saya post artikel tentang makalah PIH atau Pengentar Ilmu Hukum. 

Inget loh artikel ini bukan buatan saya, saya hanya meng coppy dari beberapa artikel dan buku tentang PENGANTAR ILMU HUKUM yang berjudul PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP PENGANTAR ILMU HUKUM . Didalam makalah ini, saya memeparkan pengeritan dari hukum, subjek hukum - objek hukum dan metode pendekatan hukum. Langsung aja yaaa



KATA PENGANTAR

    Segala puji bagi Allah tuhan semesta alam yang menciptakan dunia ini dengan segala isinya dan menjadikan manusia mempunyai akal untuk dapat berfikir melebihi makhluk-makhluk lain ciptaannya. Rasa syukur kami haturkan karena dengan rahmat dan hidayahnya kami dapat menyelesaikan makalah ini.

    Sholawat serta salam tetap tercurahkan kepada junjungan dan kekasih kita Nabi Muhammad SAW yang telah membimbing kita dari zaman jahiliyyah menuju zaman islam yang terang benderang seperti sekarang ini.

    Dan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada rekan-rekan yang telah membantu dalam
penyusunan makalah ini. Makalah ini kami buat untuk memenuhi tugas terstruktur mata kuliah “Pengantar Ilmu Hukum” yang berjudul PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP PENGANTAR ILMU HUKUM . Namun kami sangat sadar bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kesalahan baik yang kami sengaja ataupun tidak. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua pada umumnya.



Cirebon, 11 September 2016





Penyusun

BAB I
PENDAHULUAN

1.    Latar Belakang

Pengantar ilmu hukum atau disingkat PIH merupakan terjemahan langsung dari istilah Inleiding de rechtswetenschaft, yang berarti suatu mata kuliah pendahuluan atau pembuka kearah ilmu pengtahuan hukum, dn biasa diberikan pada tingkat persiapan fakultas. Dengan kata lain, PIH adalah suatu mata kuliah dasar yag mengantarkan kita untuk menujukan jalan kearah cabang-cabang ilmu hukum.
Manusia sebagai makhluk individu mempunyai kehidupan jiwa yang menyendiri, namun manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Tiap manusia mempunyai sifat, watak, dan kehendak sendiri. Namun dalam masyarakat manusia mengadakan hubungan satu sama lain, mengadakan kerjasama, tolong menolong, bantu membantu untuk memperoleh keperluan hidupnya. Setiap manusia memiliki kepentingan, dan acap kali kepentingan tersebut berlainan bahkan ada juga yang bertentangan, sehingga dapat menimbulkan pertikaian yang mengganggu keserasian hidup bersama. Apabila ketidak-seimbangan perhubungan masyarakat yang menjadi perselisihan itu dibiarkan, maka mungkin akan timbul perpecahan dalam masyarakat. Oleh karena itu, dari pemikiran manusia dalam masyarakat dan makhluk sosial , kelompok manusia menghasilkan suatu kebudayaan yang bernama kaidah atau aturan atau hukum tertentu yang mengatur segala tingkah lakunya agar tidak menyimpang dari hati sanubari manusia.
    Maka dari itu pentingnya masyarakat untuk mengenal hukum sebagai kaidah pengatur norma-norma sosial lebih dalam agar konflik tersebut dapat dihindarkan sehingga fungsi hukum untuk menjamin rasa aman di masyarakat dapat terlaksana.

2.    Rumusan Masalah

1.    Apa pengertian hukum?
2.    Apa yang dimaksud dengan perbandingan hukum?
3.    Siapa yang pertama kali menggunakan hukum di Indonesia?

3.    Tujuan Masalah

1.    Agar dapat memahami pengertian hukum
2.    Agar kita bisa mengetahui apa perbandingan hukum itu
3.    Agar dapat memahami asal usul dari penggunaan hukum

BAB II

PEMBAHASAN

1.    Pengertian Hukum

Defenisi "hukum"menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia(1997):
1.    peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
2.    undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
3.    patokan (kaidah, ketentuan).
4.    keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.

Hingga saat ini, belum ada kesepahaman dari para ahli mengenai pengertian hukum. Telah banyak para ahli dan sarjana hukum yang mencoba untuk memberikan pengertian atau definisi hukum, namun belum ada satupun ahli atau sarjana hukum yang dapat memberikan pengertian hukum yang dapat diterima oleh semua pihak. Seperti berikut ini, pengertian hukum menurut beberapa ahli hukum    :

 Menurut Aristoteles
  • Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
  • Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
Menurut Wiryono Kusumo
  • Hukum merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
  • Prof. Sudiman dalam bukunya yang  berjudul Pengantar Tata  Hukum di Indonesia, dituliskan bahwa: Hukum adalah pikiran anggapan orang tetang adil dan tidak adil mengenai hubungan antara manusia.”

Menurut S.M. AMIN, S.H
Hukum adalah peraturan, kumpulan kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanki.

Menurut Plato
Dalam bukunya yang berjudul Republik. Hukum adalah system peraturan- peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
Secara umum, rumusan pengertian hukum setidaknya mengandung beberapa unsur sebagai berikut:
Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.
Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga  atau badan yang berwenang untuk itu. Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
Penegakan aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang represif. Meski demikian, terdapat pula norma hukum yang bersifat fakultatif/melengkapi.

Hukum memliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.
Hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut:
  • Hukum berdasarkan bentuknya: Hukum tertulis dan tidak tertulis
  • Hukum berdasarkan wilayah berlakunya: Hukum local, hukum nasional, dan hukum Internasional.
  • Hukum berdasarkan fungsinya: Hukum materil dan hukum formal.
  • Hukum berdasarkan waktunya: Ius constitutum, Ius constituendum, Lex naturalis/hukum alam.
  • Hukum berdasarkan isinya: Hukum publik, hukum antar waktu, dan hukum private. 

Hukum public sendiri dibagi menjadi hukum tata Negara, hukum administrasi Negara, Hukum pidana, dan hukum acara. Sedangkan hukum privat dibagi menjadi hukum pribadi, hukum keluarga, hukum kekayaan, dan hukum waris.
  • Hukum berdasarkan pribadi: Hukum satu golongan, hukum semua golongan, dan hukum antar golongan.
  • Hukum berdasarkan wujudnya: Hukum obyektif, dan hukum subyektif.
  • Hukum berdasarkan sifatnya: Hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur.
Jadi, hukum bertujuan mengatur tata tertib masyarakat

2.    Objek Hukum

Objek hukum adalah “segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum, dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum”. Menurut terminology (istilah) ilmu hukum, objek hukum disebut pula “benda atau barang”, sedangkan “benda atau barang” menurut hukum adalah “segala barang dan hak yang dapat dimiliki
dan bernilai ekonomis”, dan dibedakan sebagai berikut:

Menurut Pasal 503 KUH Perdata, benda dapat dibagi menjadi benda berwujud dan tidak berwujud.

1. Benda yang berwujud (lichamelijke zaken) yaitu segala sesuatu yang dapat diraba oleh pancaindra seperti: rumah, gedung, tanah dan lain-lain.
2. Benda yang tidak berwujud (onlichamelijke zaken) yaitu segala macam hak seperti: saham-saham atas kapal laut, hipotek, hak merek, hak cipta dan lain-lain.
Selanjutnya menurut Pasal 504 KUH Perdata benda juga dapat dibagi atas benda tidak bergerak dan benda bergerak.

Benda tidak bergerak (onreorende zaken) meliputi berikut ini.
1. Benda tidak bergerak karena sifatnya sendiri yang menggolongkan ke dalam golongan itu, seperti: tanah serta segala sesuatu yg tetap ada disitu sehingga menjadi kesatuan segala sesuatu yang tetap ada disitu sehingga menjadi kesatuan dengan tanah tersebut. Misalnya bangunan, tanam-tanaman, pohon2, serta kekayaan alam yang ada dalam kandungan bumi dan barang-barang lain yang belum terpisah dari tanah itu.
2. Benda tidak bergerak karena tujuannya menggolonkannya ke dalam golongan ini, yaitu segala barang yang senantiasa digunakan oleh yang mempunyai dan yang menjadi alat tetap pada suatu benda yang tidak bergerak. Misalnya mesin penggilingan padi yg ditempatkan di dalam gedung perusahaan penggilingan beras dan alat-alat percetakan yang ditempatkan dalam gedung percetakan.
3. Benda tidak bergerak karena Undang-undang menggolongkannya ke dalam golongan itu, yaitu segala hak atas benda yg tidak bergerak, misalnya Hak Bina Usaha,  hak hipotek dan hak guna bangunan.

Benda bergerak (rorende zaken) meliputi yang berikut ini.1. Benda bergerak karena sifatnya sendiri menggolongkannya ke dalam golongan itu. Yg termasuk benda bergerak karena sifatnya sendiri menggolongkannya ke dalam golongan itu ialah segala barang yang dapat dipindahkan dari tempat satu ke tempat lain. Misalnya mobil, meja dan buku. Kecuali benda-benda yang sifatnya bergerak telah ditentukan undang-undang termasuk golongan benda yang tidak bergerak.
2. Benda bergerak karena undang-undang menggolongkannya ke dalam golongan itu. Yang termasuk dalam golongan benda yang bergerak karena undang-undang menggolongkannya ke dalam golongan itu ialah segala hak atas benda yang bergerak. Misalnya hak piutan, dan hak gadai.

Subjek Hukum

  • Subjek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum berhak/berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum.
  • Subjek hukum adalah sesuatu pendukung hak yang menurut hukum berwenang/berkuasa bertindak menjadi pendukung hak (Rechtsbevoegdheid)
  • Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajiban.
  • Subjek hukum disebut benda (zaak). Menurut hukum perdata, benda adalah segala barang dan hak yang dapat dimiliki orang (Pasal 499 KUH Perdata).

Contoh Kasus


Masyarakat  Hukum : Masyarakat kota Liverpool
Masyarakat hukum dalam kasus ini adalah masyarakat kota Liverpool.  karena kasus hukum tersebut berada di wilayah kota Liverpool Di mana kasus hukum tersebut akan di kenakan sanksi hukum/membayar denda sesuai dengan peraturan yang berlaku di kota Liverpool.

Subjek  Hukum : Alex curran sebagai pemegang kewajiban dan masyarakat kota Liverpool sebagai pemegang hak dalam kasus ini.
Subjek hukum dalam kasus ini adalah alex curran di karenakan alex curran seenak nya memarkirkan mobil mewah nyadengan roda yang menginjak dua garis kuning tanpa putus, di mana hal tsb melanggar peraturan di kota Liverpool.

Objek Hukum    : Mobil mewah Aston DBS
Objek hukum dalam kasus ini adalah mobil mewah Aston DBS milik alex curran, di mana merupakan hak benda berwujud yang menjadi pokok masalah dalam kasus ini.

Peristiwa hukum    :Masyarakat kota Liverpool merasa di rugikan karena perbuatan alex curran yang tidak menaati peraturan yang berlaku di wilyah tsb.

Peristiwa hukum dalam ksus ini masyarakat kota Liverpool merasa  di rugikan karena perbuatan alex curran yang melanggar peraturan di mana perbuatan nya menimbulkan ketidak nyamanan bagi pengendara kendaraan di kota Liverpool dan dapat mengakibat kan terjadi nya kecelakaan.

Akibat hukum    : Alex curran harus membayar denda yang di kenakan kepadanya.
Akibat hukum dari kasus ini ialah alex curran harus memayar denda yang di kenakan kepadanya, di karenakan perbuatanya melanggar peraturan yang berlaku di kota Liverpool.

3.    Metode Pendekatan Hukum

Metode dalam mempelajari hukum ada 6, yaitu:
  1. Metode Idealis metode bertitik tolak dari suatu penglihatan bahwa hukum perwujudan dari nilai-nilai tertentu. Nilai-nilai tertentu adalah keadilan.
  2. Metode Normatif Analitis adalah metode suatu sistem aturan yang abstrak. Lembaga otonom dapat dibicarakan sebagai subjek tersendiri terlepas dari hal-hal lain berkaitan dengan peraturan.
  3. Metode Sosiologis metode mempelajari pandangan yang maelihat hukum alat untuk mengatur masyarakat.
  4. Metode Sistematis metodeyang mempelajari hukum sebagai satu sistem terdiri atas berbagai sub-sistem, hukum perdata, hukum pidana, hukum acara, hukum tatanegara.
  5. Metode Historis metode yang mempelajari melihat bagaimana sejarah terbentuknya hukum itu sendiri.
  6. Metode Kompratif, metode mempelajari hukum yang membandingkan tata hukum berlaku disuatu negara denaganegara lain, yang bertujuan agar dapat melihat perbedaan dan persamaan tata hukum yang berlaku dinegara satu dengan yang lain.

BAB III

PENUTUP


1.    Kesimpulan

Hukum adalah aturan atau norma yang berfungsi untuk menentukan mana yang salah dan mana yang benar dalam rangka untuk mengatur kegiatan masyarakat atau manusia. Hukum dibuat oleh pemerintah, dimana hukum itu memiliki sifat yang memaksa. Bagi masyakarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi.

Hakikat subjek dan objek hukum begitu penting bagi peninjauan fungsi hukum sendiri. Hukum juga sangat penting di masyarakat karena tujuan hukum sendiri tidak hanya melindungi kepentingan masyarakat namun mewujudkan masyarakat yang terlindungi kepastian hukum sehingga terwujud masyarakat yang aman, damai, dan sentosa
.

2.    Kritik dan Saran

Demikian makalah yang dapat disajikan. Dengan harapan semoga dapat bermanfaat bagi semua pihak. Penulis menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini. Oleh karena itu, kritik dan saran sangat diperlukan demi kemaslahatan kita semua. Dan semoga kita bisa mengambil hikmahnya.

DAFTAR PUSTAKA


Chainur Arrasjid, Dasar-dasar Ilmu Hukum. SINAR GRAFIKA: Jakarta. 2006.
Chusnah, Laliatul. (28 Februari 2012). Materi Kuliah. 17.30 http://lailatul-chusnah.blogspot.co.id/2012/02/makalah-pengantar-ilmu-hukum.html
Dwi, Setio. (8 Desember 2014). 20.53. SUBJEK dan OBJEK HUKUM. http://sharingaboutlawina.blogspot.co.id/2014/12/subjek-dan-objek-hukum.html
Kansil, C.S.T. Drs. SH, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta 1989.
Mas Marwan. Pengantar Ilmu Hukum. Edisi ketiga. Ghalia Indonesia, Makassar. 2014
Resty handa. (3 Maret 2013). Makalah Pengantar Ilmu Hukum. 17.30 http://restyhandha.blogspot.co.id/
Serizawa, Ali. ( 1 Juni 2014). Apakah itu objek hukum?. 21.15. http://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/apakah-itu-objek-hukum.html
Syarifin, Pipin. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung. CV Pustaka Setia. 1999
Wikipedia. Hukum. 20.22 https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum

1 komentar:

mksh artikelnya, https://goo.gl/yyV72F

Berkomentarlah sewajarnya.Klik 'Emoticon' jika ingin menambahkan Emoticon. Komentar spam pasti dihapus, Terima Kasih.
EmoticonEmoticon