BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmurBahwasanya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia. Menyadari bahwa untuk kelestarian kemampuan dan kesaktian Pancasila itu, perlu diusahakan secara nyata dan terus menerus penghayatan dan pengamamalan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.
2. Rumusan Masalah
1. Bagaimana sejarah perumusan Pancasila?2. Siapakah tokoh-tokoh yang terlibat dalam perumusan Pancasila?
3. Apakah pengertian Pancasila sebagai dasar negara?
4. Bagaimana proses pengesahan pancasila sebagai dasar negara?
3. Tujuan
1. Mengetahui sejarah perumusan Pancasila.2. Mengetahui tokoh-tokoh yang terlibat dalam perumusan Pancasila.
3. Mengetahui pengertian Pancasila sebagai dasar negara.
4. Mengetahui proses pengesahan pancasila sebagai dasar negara.
BAB II
PEMBAHASAN
Ideologi berasal dari kata idea (Inggris), yang artinya gagasan, pengertian. Kata kerja Yunani oida = mengetahui, melihat dengan budi. Kata “logi” yang berasal dari bahasa Yunani logos yang artinya pengetahuan. Jadi Ideologi mempunyai arti pengetahuan tentang gagasan-gagasan atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar.
Pancasila merupakan ideologi negara Indonesia yang menjadi dasar, pandangan, dan tujuan untuk mewujudkan cita-cita negara dan bangsa Indonesia. Dalam mendirikan suatu negara membutuhkan suatu landasan-landasan dasar yang disebut dengan pondasi. Landasan dasar atau pondasi dikenal dengan dasar negara. Umumnya dasar-dasar menjadi landasan suatu negara merupakan digali dari jiwa bangsa dan negara bersangkutan, seperti dasar negara Indonesia yaitu Pancasila. Pancasila lahir pada tanggal 1 juni 1945. pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas.
Dasar Negara adalah landasan kehidupan bernegara. Dasar negara bagi suatu negara merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara. Negara tanpa dasar negara berarti negara tersebut tidak memiliki pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, maka akibatnya negara tersebut tidak memiliki arah dan tujuan yang jelas, sehingga memudahkan munculnya kekacauan. Dasar negara sebagai pedoman hidup bernegara mencakup cita-cita negara, tujuan negara, norma bernegara.
Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara ialah Pancasila berperan sebagai landasan dan dasar bagi pelaksanaan pemerintahan, membentukan peraturan, dan mengatur penyelenggaraan negara.
1. Masa Penjajahan Jepang
A. Latar Belakang yang Mendasari Penjajahan Jepang di Indonesia
Pada tahun 1941, pasukan Jepang melihat bahwa Amerika, Inggris, dan Belanda harus diperangi bersamaan, apalagi karena Amerika melakukan embargo minyak yang amat mereka butuhkan. Pada tahun itu, Admiral Isoroku Yamamoto mengembangkan strategi perang untuk melakukan dua operasi besar-besaran. Operasi pertama adalah operasi yang dikenal sebagai salah satu penyerangan yang terbesar dalam sejarah Perang Dunia II, penyerangan terhadap basis Armada Pasifik Amerika Pearl Harbor yang terletak di kepulauan Hawaii. Operasi kedua merupakan penyerangan atas Filipina dan Malaya atau Singapura yang kemudian berlanjut ke Jawa.
Minggu pagi tanggal 7 Desember 1941 Jepang melancarkan seranggan rahasia ke Pearl Harbor, ratusan pesawat pembom dan pesawat tempur Jepang diberangkatkan dalam dua gelombang. Penyerangan ini berhasil mencederai daya tempur dan menewaskan ribuan serdadu Amerika. Namun, tiga kapal induk Amerika Serikat selamat karena tidak sedang berada di Pearl Harbor saat serangan berlangsung. Esoknya, pada tanggal 8 Desember 1941, dewan kongres Amerika Serikat mengeluarkan pernyataan perang terhadap Jepang yang menjadi langkah awal mereka untuk ikut terlibat pada Perang Dunia Kedua.
Penyerangan tadi bagi pasukan Jepang hanyalah permulaan, karena pada bulan Januari sampai dengan bulan Februari di tahun 1942, Jepang berhasil menduduki Filipina, Tarakan, Balikpapan, Pontianak, Samarinda dan penaklukan terhadap Palembang dilakukan paling akhir. Untuk melawan pasukan Jepang, sebuah komando gabungan yang diberi nama ABDACOM atau American British Dutch Australian Command dibentuk oleh pasukan Sekutu di Bandung dengan Jenderal Sir Archibald Wavell sebagai pemimpinnya. Pada tanggal 5 Maret 1942, Batavia berhasil ditaklukan oleh Jepang dan Belanda secara resmi menyerah pada tanggal 8 Maret 1942. Kejadian ini menandai awal sejarah penjajahan Jepang di Indonesia.
Jepang mendarat di Indonesia pada tahun 1942, melalui Tarakan, Minahasa dan Sulawesi, Balikpapan, Ambon, Batavia, dan Bandung. Belanda menyerah terhadap jepang pada 9 Maret 1942.
Jepang mendarat di Indonesia pada tahun 1942, melalui Tarakan, Minahasa dan Sulawesi, Balikpapan, Ambon, Batavia, dan Bandung. Belanda menyerah terhadap jepang pada 9 Maret 1942.
Meskipun tujuan awal mereka memang untuk menduduki Indonesia, pihak Jepang membuat propaganda untuk merebut hati rakyat pribumi. Slogan yang dikenal dengan semboyan 3A tersebut berbunyi “Jepang pemimpin Asia, Jepang cahaya Asia, Jepang pelindung Asia.”
Karena zaman Jepang merupakan pemerintahan militer, tentara Jepang merubah Indonesia menjadi tiga wilayah pengaturan, yaitu:
1. Tentara XVI bertugas untuk memerintah wilayah Jawa dan Madura dengan Jakarta sebagai pusatnya.
2. Tentara XXV ditugaskan untuk memerintah Sumatra dengan Bukittinggi sebagai pusatnya.
3. Armada Selatan II dengan wilayah yang terdiri dari Kalimantan sampai Sulawesi termasuk Nusa Tenggara, Maluku, Papua dengan Makassar sebagai pusatnya.
1. Tentara XVI bertugas untuk memerintah wilayah Jawa dan Madura dengan Jakarta sebagai pusatnya.
2. Tentara XXV ditugaskan untuk memerintah Sumatra dengan Bukittinggi sebagai pusatnya.
3. Armada Selatan II dengan wilayah yang terdiri dari Kalimantan sampai Sulawesi termasuk Nusa Tenggara, Maluku, Papua dengan Makassar sebagai pusatnya.
B. Romusha dan Penyiksaan Warga
Mengingat situasi mereka yang sedang dalam perang, Jepang mulai berpikir untuk membangun sarana-sarana seperti misalnya kubu pertahanan, jalan, lapangan udara, hingga benteng. Namun, tidak mungkin mereka memerintahkan tentara mereka. Karena hal ini, penjajahan Jepang di Indonesia mungkin adalah sejarah terkejam yang dialami bangsa Indonesia. Puluhan ribu rakyat dijadikan romusha dan dikirim ke kamp-kamp kerja paksa. Puluhan ribu warga Jawa dikirim untuk menerabas hutan dalam pembangunan jalur kereta api di Sumatera, yang melintang dari Muaro Sijunjung hingga Pekanbaru.
Para romusha diperlakukan layaknya bukan manusia. Dari pagi buta hingga senja, mereka harus melakukan kerja kasar tanpa makan maupun perawatan yang menyebabkan kondisi fisik mereka sangat lemah. Kondisi fisik yang lemah ini membuat mereka menjadi semakin rentan akan berbagai jenis penyakit, bahkan hingga meninggal dunia di tempat. Seakan belum cukup, pasukan Jepang juga memberi siksaan seperti cambukan,
pukulan, dan menembak para romusha yang berani melawan perintah mereka.
C. Organisasi Semi Militer
Pihak militer Jepang mengeluarkan kebijakan untuk membentuk organisasi-organisasi semi militer yang berisi rakyat Indonesia. Organisasi-organisasi yang tercatat dalam sejarah penjajahan Jepang di Indonesia adalah:
1. Seinendan : adalah organisasi pemuda yang berusia antara 15-25 tahun yang kemudian diubah menjadi 14-22 tahun.
2. Keibodan : adalah barisan pembantu polisi Jepang dengan tugas kepolisian seperti penjagaan lalu lintas. Anggotanya adalah pemuda dengan usia 20-35 tahun yang kemudian berubah menjadi 26-35 tahun.
3. Heiho : merupakan pembantu prajurit Jepang yang anggotanya berumur antara 18-25 tahun. Untuk menjadi Heiho, seseorang harus berbadan sehat, berkelakuan baik, dan paling tidak telah lulus Sekolah Rakyat (Sekolah Dasar)
4. Pembela Tanah Air (PETA) : diprakarsai oleh Gatot Mangkupraja dan disahkan melalui Osamu Seirei No.44 pada 3 Oktober 1943. Banyak anggota PETA yang kecewa pada pemerintah pendudukan Jepang, mendorong pemberontakan PETA di Blitar pada tanggal 14 Februari 1945.
5. Fujinkai : Organisasi wanita yang anggotanya berusia minimal 15 tahun.
1. Seinendan : adalah organisasi pemuda yang berusia antara 15-25 tahun yang kemudian diubah menjadi 14-22 tahun.
2. Keibodan : adalah barisan pembantu polisi Jepang dengan tugas kepolisian seperti penjagaan lalu lintas. Anggotanya adalah pemuda dengan usia 20-35 tahun yang kemudian berubah menjadi 26-35 tahun.
3. Heiho : merupakan pembantu prajurit Jepang yang anggotanya berumur antara 18-25 tahun. Untuk menjadi Heiho, seseorang harus berbadan sehat, berkelakuan baik, dan paling tidak telah lulus Sekolah Rakyat (Sekolah Dasar)
4. Pembela Tanah Air (PETA) : diprakarsai oleh Gatot Mangkupraja dan disahkan melalui Osamu Seirei No.44 pada 3 Oktober 1943. Banyak anggota PETA yang kecewa pada pemerintah pendudukan Jepang, mendorong pemberontakan PETA di Blitar pada tanggal 14 Februari 1945.
5. Fujinkai : Organisasi wanita yang anggotanya berusia minimal 15 tahun.
D. Masa-Masa Akhir Penjajahan Jepang
Pada tanggal 6 Agustus 1945, pasukan perang Amerika Serikat menjatuhkan 2 bom atom di Hiroshima dan Nagasaki. Hal ini membuat Jepang kemudian menyerah kepada sekutu. Momen ini kemudian dimanfaatkan oleh rakyat Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaannya. Perjuangan terakhir rakyat untuk merdeka ini akhirnya menjadi bagian penutup sejarah penjajahan Jepang di Indonesia.
Pembentukan BPUPKI(Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia adalah sebuah badan yang dibentuk oleh pemerintah pendudukan balatentara Jepang pada tanggal 1 Maret 1945 yang diketuai oleh Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat. BPUPKI memiliki anggota 62 orang wakil ketua Ichibangase Yosio (orang Jepang) dan Raden Pandji Soeroso.
2. Sidang Pertama BPUPKI (29 Mei-1 Juni 1945)
Dalam sidang BPUPKI yang pertama, Dr. Radjiman Wediodiningrat selaku Ketua BPUPKI menanyakan apakah dasar negara yang akan di pakai apabila Indonesia merdeka. Dasar negara yang di bentuk nanti harus sesuai dengan corak dan kepribadian Bangsa Indonesia. Indonesia tidak bisa meniru dasar negara dari negara yang lain, missal dari Barat. Dasar negara di negara negara barat yang individualisme dan liberalisme mengutamakan kebebasan dalam memperkembangkan daya hidup di segala bidang yang segala sesuatunya di dasarkan atas hak dan kepentingan perseorangan, mengakibatkan persaingan kehidupan berdasarkan egoisme dan hanya mengutamakan kepentingannya sendiri. Akibatnya dapat menimbulkan persaingan yang tidak sehat antara seorang dengan yang lain atau negara satu dengan negara yang lain.
Mengingat kepada kedua sistem di atas ( kepentingan perseorangan dan golongan yang di utamakan ), sangat bertentangan dengan kepribadian bangsa Indonesia. Maka tata negara dan tata hokum yang demikian tidak bisa di terapkan di Indonesia.
Sementara itu, para pejuang, pemimpin dan cendekiawan kita dalam usaha mencari dasar negara yang sesuai dengan kepribadian dan corak hidup bangsa, berusaha memberikan jawaban atas pertanyaan ketua BPUPKI dalam sidangnya. BPUPKI terdiri atas 63 anggota, termasuk satu ketua dan dua orang wakilnya, ialah Dr. Radjiman Wediodiningrat, dengan wakil ketua Ichibangase ( seorang warga jepang ) dan R. Pandji Suroso.
Anggotanya terdiri atas :
1. Ir. Soekarno 12. Ir. A. Munandar
2. Mr. Moh. Yamin 13. Oei Tjang Tjoei
3. Mr. Dr. Kusumah Atmadja 14. Drs. Moh. Hatta
4. R.A. Pratalykrama 15. Oei Tjang Hauw
5. R. Aris 16. H. Agus Salim
6. K.H. Dewantara 17. M. Soetardjo
7. Ki Bagus Handi Kusumo 18. R. M. Margono
8. B.P.H. Bintara 19. K. H. Abdul Halim
9. KH. Abdul Kahar Muzakkir 20. K. H. Maskur
10. B. P. H. Puruboyo 21. R. Soedirman
11. R.A.A. Wiranatakusumah 22. Prof. Dr. P.A.H. Djajadiningrat
23. Prof. Mr. Dr. Soepomo 45. Parada Harahap
24. Prof. Ir. Roosseno 46. Mr Sartono
25. Mr. R. P. Singgih 47. K. H. Mansoer
26. Mr. Ny. Maria Ulfah Santosa 48. K.R.M.A Sosrodiningrat
27. R. M. Soerjo 49. Mr. R. Soewandi
28. R. Ruslan Wongsokusumo 50. K. H. Wahid Hasyim
29. Mr. Soesanto Tirtoprodjo 51. P. F. Dahler
30. Ny. Soenarjo Mangoenpoespito 52. Dr. Soekiman
31. Dr. R. Boentaran 53. Mr. Wongsonegoro
32. Liem Koen Hian 54. R. Otto Iskandardinata
33. Mr. J. Latuharhary 55. A. Baswedan
34. Mr. R. Hendromartono 56. Abdul Kadir
35. R. Soekardjo Wirjopranoto 57. Dr. Samsi
36. Haji Ahmad Sanoesi 58. Mr. A.A. Maramis
37. A. M. Dasaad 59. Mr. Samsudin
38. Mr. Tan Eng Hoa 60. Mr. Sastromoeljono
39. Ir. Soerachman Tjokroadisoerjo
40. R. A. A. Soemitro Kolopaking
41. K. R. M. T. Woerjaningrat
42. Mr. A. Soebardjo
43. Prof. Dr. Djaenal Asikin
44. Abikoesno Tjokrosoejoso
1. Ir. Soekarno 12. Ir. A. Munandar
2. Mr. Moh. Yamin 13. Oei Tjang Tjoei
3. Mr. Dr. Kusumah Atmadja 14. Drs. Moh. Hatta
4. R.A. Pratalykrama 15. Oei Tjang Hauw
5. R. Aris 16. H. Agus Salim
6. K.H. Dewantara 17. M. Soetardjo
7. Ki Bagus Handi Kusumo 18. R. M. Margono
8. B.P.H. Bintara 19. K. H. Abdul Halim
9. KH. Abdul Kahar Muzakkir 20. K. H. Maskur
10. B. P. H. Puruboyo 21. R. Soedirman
11. R.A.A. Wiranatakusumah 22. Prof. Dr. P.A.H. Djajadiningrat
23. Prof. Mr. Dr. Soepomo 45. Parada Harahap
24. Prof. Ir. Roosseno 46. Mr Sartono
25. Mr. R. P. Singgih 47. K. H. Mansoer
26. Mr. Ny. Maria Ulfah Santosa 48. K.R.M.A Sosrodiningrat
27. R. M. Soerjo 49. Mr. R. Soewandi
28. R. Ruslan Wongsokusumo 50. K. H. Wahid Hasyim
29. Mr. Soesanto Tirtoprodjo 51. P. F. Dahler
30. Ny. Soenarjo Mangoenpoespito 52. Dr. Soekiman
31. Dr. R. Boentaran 53. Mr. Wongsonegoro
32. Liem Koen Hian 54. R. Otto Iskandardinata
33. Mr. J. Latuharhary 55. A. Baswedan
34. Mr. R. Hendromartono 56. Abdul Kadir
35. R. Soekardjo Wirjopranoto 57. Dr. Samsi
36. Haji Ahmad Sanoesi 58. Mr. A.A. Maramis
37. A. M. Dasaad 59. Mr. Samsudin
38. Mr. Tan Eng Hoa 60. Mr. Sastromoeljono
39. Ir. Soerachman Tjokroadisoerjo
40. R. A. A. Soemitro Kolopaking
41. K. R. M. T. Woerjaningrat
42. Mr. A. Soebardjo
43. Prof. Dr. Djaenal Asikin
44. Abikoesno Tjokrosoejoso
Pada permulaan sidang II, tanggal 10 juli 1945 di umumkan oleh ketua adanya tambahan 6 orang anggota, yakni :
1. Abdul Fatah Hasan
2. Asikin Natanegara
3. Surjohamidjojo
4. Mohammad Noor
5. Mohammad Besar
6. Abdul Kaffar
1. Abdul Fatah Hasan
2. Asikin Natanegara
3. Surjohamidjojo
4. Mohammad Noor
5. Mohammad Besar
6. Abdul Kaffar
3. Sidang Kedua BPUPKI (10-16 Juli 1945)
Masa persidangan BPUPKI yang kedua berlangsung sejak tanggal 10 Juli 1945 hingga tanggal 14 Juli 1945. Agenda sidang BPUPKI kali ini membahas tentang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kewarganegaraan Indonesia, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, serta pendidengajaran. Pada persidangan BPUPKI yang kedua ini, anggota BPUPKI dibagi-bagi dalam panitia-panitia kecil. Panitia-panitia kecil yang terbentuk itu antara lain adalah: Panitia Perancang Undang-Undang Dasar (diketuai oleh Ir. Soekarno), Panitia Pembelaan Tanah Air (diketuai oleh Raden Abikusno Tjokrosoejoso), dan Panitia Ekonomi dan Keuangan (diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta).Pada tanggal 11 Juli 1945, sidang panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yang diketuai oleh Ir. Soekarno, membahas pembentukan lagi panitia kecil di bawahnya, yang tugasnya adalah khusus merancang isi dari Undang-Undang Dasar, yang beranggotakan 7 orang yaitu sebagai berikut :
1. Prof. Mr. Dr. Soepomo (ketua panitia kecil)
2. Mr. KRMT Wongsonegoro (anggota)
3. Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo (anggota)
4. Mr. Alexander Andries Maramis (anggota)
5. Mr. Raden Panji Singgih (anggota)
6. Haji Agus Salim (anggota)
7. Dr. Soekiman Wirjosandjojo (anggota)
Pada tanggal 13 Juli 1945, sidang panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yang diketuai oleh Ir. Soekarno, membahas hasil kerja panitia kecil di bawahnya, yang tugasnya adalah khusus merancang isi dari Undang-Undang Dasar, yang beranggotakan 7 orang tersebut.
Pada tanggal 14 Juli 1945, sidang pleno BPUPKI menerima laporan panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yang dibacakan oleh ketua panitianya sendiri, Ir. Soekarno. Dalam laporan tersebut membahas mengenai rancangan Undang-Undang Dasar yang di dalamnya tercantum tiga masalah pokok yaitu :
1. Pernyataan tentang Indonesia Merdeka
2. Pembukaan Undang-Undang Dasar
3. Batang tubuh Undang-Undang Dasar yang kemudian dinamakan sebagai "Undang-Undang Dasar 1945", yang isinya meliputi :
• Wilayah negara Indonesia adalah sama dengan bekas wilayah Hindia Belanda dahulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara (sekarang adalah wilayah Sabah dan wilayah Serawak di negara Malaysia, serta wilayah negara Brunei Darussalam), Papua, Timor-Portugis (sekarang adalah wilayah negara Timor Leste), dan pulau-pulau di sekitarnya,
• Bentuk negara Indonesia adalah Negara Kesatuan,
• Bentuk pemerintahan Indonesia adalah Republik,
• Bendera nasional Indonesia adalah Sang Saka Merah Putih,
• Bahasa nasional Indonesia adalah Bahasa Indonesia.
Konsep proklamasi kemerdekaan negara Indonesia baru rencananya akan disusun dengan mengambil tiga alenia pertama "Piagam Jakarta", sedangkan konsep Undang-Undang Dasar hampir seluruhnya diambil dari alinea keempat "Piagam Jakarta". Sementara itu, perdebatan terus berlanjut di antara peserta sidang BPUPKI mengenai penerapan aturan Islam, Syariat Islam, dalam negara Indonesia baru. "Piagam Jakarta" atau "Jakarta Charter" pada akhirnya disetujui dengan urutan dan redaksion yang sedikit berbeda.
Pada 22 Juni 1945 panitia sembilan berhasil merumuskan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Rumusan itu oleh Mr. Moh. Yamin yang diberi nama "Piagam Jakarta atau Jakarta Charter".
Dalam menentukan hubungan negara dan agama anggota BPUPKI terbelah antara golongan Islam yang menghendaki bentuk teokrasi Islam dengan golongan Kebangsaan yang menghendaki bentuk negara sekuler di mana negara sama sekali tidak diperbolehkan bergerak di bidang agama. Persetujuan di antara dua golongan yang dilakukan oleh Panitia Sembilan tercantum dalam sebuah dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar”. Dokumen ini pula yang disebut Piagam Jakarta (Jakarta Charter) oleh Mr. Muh Yamin. Adapun rumusan rancangan dasar negara terdapat di akhir paragraf keempat dari dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” (paragraf 1-3 berisi rancangan pernyataan kemerdekaan/proklamasi/declaration of independence). Rumusan ini merupakan rumusan pertama sebagai hasil kesepakatan para "Pendiri Bangsa". Berikut ini butiran-butirannya yang sampai saat ini menjadi teks pembukaan UUD 1945.
Bahwa sesoenggoehnja kemerdekaan itoe ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka pendjadjahan di atas doenia haroes dihapoeskan, karena tidak sesoeai dengan peri-kemanoesiaan dan peri-keadilan.Versi populer rumusan rancangan Pancasila menurut Piagam Jakarta yang beredar di masyarakat adalah:
Dan perdjoeangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat jang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan Rakjat Indonesia ke-depan pintoe-gerbang Negara Indonesia, jang merdeka, bersatoe, berdaoelat, adil dan makmoer.
Atas berkat Rahmat Allah Jang Maha Koeasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan jang loehoer, soepaja berkehidoepan kebangsaan jang bebas, maka Rakjat Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaannja.
Kemudian daripada itoe, oentoek membentoek soeatoe Pemerintah Negara Indonesia jang melindoengi segenap Bangsa Indonesia dan seloeroeh toempah darah Indonesia, dan untuk memadjoekan kesedjahteraan oemoem, mentjerdaskan kehidoepan bangsa, dan ikoet melaksanakan ketertiban doenia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disoesoenlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itoe dalam suatu Hoekoem Dasar Negara Indonesia, jang terbentoek dalam suatu susunan negara Repoeblik Indonesia jang berkedaoelatan Rakjat, dengan berdasar kepada:
1. Ketoehanan, dengan kewadjiban mendjalankan sjari'at Islam bagi pemeloek2-nja*
2. Kemanoesiaan jang adil dan beradab
3. Persatoean Indonesia
4. Kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat, kebidjaksanaan dalam permoesjarawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seloeroeh Rakjat Indonesia.
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pembentukan PPKI
Tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan di Jepang. Untuk menindaklanjuti hasil kerja dari BPUPKI, maka jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Lembaga tersebut dalam bahasa Jepang disebut dengan Dokuritsi Junbi Inkai
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI adalah panitia yang bertugas untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. PPKI dibentuk pada tanggal 7 Agustus 1945 yang diketuai oleh Ir. Soekarno
Pada awalnya PPKI beranggotakan 21 orang (12 orang dari Jawa, 3 orang dari Sumatra, 2 orang dari Sulawesi, 1 orang dari Kalimantan, 1 orang dari Nusa Tenggara, 1 orang dari Maluku, 1 orang dari golongan Tionghoa). Susunan awal anggota PPKI adalah sebagai berikut:[3]
1. Ir. Soekarno (Ketua)
2. Drs. Moh. Hatta (Wakil Ketua)
3. Prof. Mr. Dr. Soepomo (anggota)
4. KRT Radjiman Wedyodiningrat (anggota)
5. R. P. Soeroso (anggota)
6. Soetardjo Kartohadikoesoemo (anggota)
7. Kiai Abdoel Wachid Hasjim (anggota)
8. Ki Bagus Hadikusumo (anggota)
9. Otto Iskandardinata (anggota)
10. Abdoel Kadir (anggota)
11. Pangeran Soerjohamidjojo (anggota)
12. Pangeran Poerbojo (anggota)
13. Dr. Mohammad Amir (anggota)
14. Mr. Abdul Maghfar (anggota)
15. Teuku Mohammad Hasan
16. Dr. GSSJ Ratulangi (anggota)
17. Andi Pangerang (anggota)
18. A.A. Hamidhan (anggota)
19. I Goesti Ketoet Poedja (anggota)
20. Mr. Johannes Latuharhary (anggota)
21. Drs. Yap Tjwan Bing (anggota)
Selanjutnya tanpa sepengetahuan Jepang, keanggotaan bertambah 6 yaitu:
1. Achmad Soebardjo (Penasihat)
2. Sajoeti Melik (anggota)
3. Ki Hadjar Dewantara (anggota)
4. R.A.A. Wiranatakoesoema (anggota)
5. Kasman Singodimedjo (anggota)
6. Iwa Koesoemasoemantri (anggota)
4. Sidang pertama PPKI 18 Agustus 1945
Setelah proklamasi, pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang di bekas Gedung Road van Indie di Jalan Pejambon – Jakarta.[1]A. Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945
Sebelum disahkan, terdapat perubahan dalam UUD 1945, yaitu:1. Kata Muqaddimah diganti dengan kata Pembukaan.
2. Pada pembukaan alinea keempat anak kalimat Ketuhanan, dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya diganti dengan Ketuhanan yang Maha Esa.
3. Terkait perubahan poin Kedua, maka pasal 29 ayat 1 dari yang semula berbunyi: “Negara berdasarkan atas Ketuhananan, dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi berbunyi: “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.
4. Pada Pasal 6 Ayat (1) yang semula berbunyi Presiden ialah orang Indonesia asli dan beragama Islam diganti menjadi Presiden ialah orang Indonesia asli.
B. Memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden
Pemilihan Presiden dan Wakil Presidan dilakukan dengan aklamasi atas usul dari Otto Iskandardinata dan mengusulkan agar Ir. Soekarno menjadi presiden dan Moh. Hatta sebagai wakil presiden. Usul ini diterima oleh seluruh anggota PPKI.C. Tugas Presiden sementara dibantu oleh Komite Nasional sebelum dibentuknya MPR dan DPR
5. Kronologis sejarah perumusann pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945.
Secara historis-sosiologis Pancasila yang sekarang kita miliki merupakan pandangan dan falsafah hidup hasil penggalian dan pemikiran yang dalam oleh Bapak Pendiri Negara (the founding fathers). Selanjutnya hal tersebut dikristalisasikan dan dirumuskan menjadi lima prinsip dasar yang dinamakan Pancasila. Proses ini dimulai sejak Jepang secara resmi menguasai Indonesia pada tanggal 9 maret 1942 setelah jenderal Ter Poorten sebagai Panglima Tertinggi Angkatan darat Sekutu di Jawa menyerah tanpa syarat di Kalijati.
Setelah dua tahun menguasai Indonesia, secara pelan tapi pasti Jepang mulai terdesak. Untuk menenangkan bangsa Indonesia agar tidak melakukan pemberontakan, pada tanggal 7 September 1944 Perdana Menteri Jepang Kiso, mengumumkan janji pemerintah Jepang kepada Indonesia bahwa Hindia Belanda akan diberi kemerdekaan kelak dikemudian hari.
Untuk mendapatkan dukungan dan simpati dari bangsa Indonesia, sebagai realisasinya tanggal 1 maret 1945 di pantai utara pulau Jawa, diumumkan antara lain dibentuk Dokuritsu Zyuunbi Tioosakai atau badan untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Badan penyelidik tersebut baru dibentuk tanggal 29 April 1945, yaitu pada saat hari ulang tahun Tenno Heika, Maharaja Jepang. Tanggal 28 Mei 1945 diadakan upacara pembukaan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Sususnan badan penyelidik itu terdiri dari ketua Dr. Radjiman Wediodiningrat, ketu muda Ichibangse (dari Jepang), Ketua Muda R.P Soeroso, dengan 60 orang snggota.
1. Sidang BPUPKI Tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945 Membahas Dasar Negara
Sidang BPUPKI ini dilaksanakan selama 4 hari berturut-turut, yang tampil berpidato menyampaikan usulannya adalah sebagai berikut :
Rumusan Mr. Muh. Yamin (29 Mei 1945)
Dalam pidatonya pada tanggal 29 Mei 1945, beliau mengusulkan rumusan dasar negara yaitu sebagai berikut :
1) Peri Kebangsaan
2) Peri Kemanusiaan
3) Peri ketuhanan
4) Peri Kerakyatan
5) Kesejahteraan Rakyat (Keadilan Sosial)
Selain usulan tersebut, pada akhir pidatonya Mr. Muh. Yamin menyerahkan naskah lampiran yaitu suatu rancangan usulan sementara berisi rumusan UUD RI dan rancangan itu dimulai dengan pembukaan yang rumusan dasar negaranya adalah sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kebangsaan dan Persatuan Indonesia.
3. Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
4. Kerakyatan yang di Pimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
5. Keadilan bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Dari hasil yang dikemukakan oleh Mr. Muh. Yamin ini, jelas bahwa beliau adalah penggali Pancasila yang lebih khusus, yakni Pancasila sebagai Dasar Negara.
1) Peri Kebangsaan
2) Peri Kemanusiaan
3) Peri ketuhanan
4) Peri Kerakyatan
5) Kesejahteraan Rakyat (Keadilan Sosial)
Selain usulan tersebut, pada akhir pidatonya Mr. Muh. Yamin menyerahkan naskah lampiran yaitu suatu rancangan usulan sementara berisi rumusan UUD RI dan rancangan itu dimulai dengan pembukaan yang rumusan dasar negaranya adalah sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kebangsaan dan Persatuan Indonesia.
3. Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
4. Kerakyatan yang di Pimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
5. Keadilan bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Dari hasil yang dikemukakan oleh Mr. Muh. Yamin ini, jelas bahwa beliau adalah penggali Pancasila yang lebih khusus, yakni Pancasila sebagai Dasar Negara.
Rumusan Mr. Soepomo (31 Mei 1945)
Dalam pidatonya pada tanggal 31 Mei 1945, beliau lebih menekankan pengertian dasar negara sebagai staatsidee (cita-cita) dengan konsep integralistik, yaitu mampu mengatasi semua aliran. Adapun mengenai dasar negara, secara garis besar disampaikan usulan sebagai berikut :
1. Paham negara persatuan (negara integralistik).
2. Hubungan antara agama dan negara harus terpisah. Warga negara hendaknya tunduk dan patuh kepada Tuhan.
3. Sistem badan permusyawaratan.
4. Sosialisme negara.
5. Hubungan antarbangsa yang bersifat Asia Timur Raya.
1. Paham negara persatuan (negara integralistik).
2. Hubungan antara agama dan negara harus terpisah. Warga negara hendaknya tunduk dan patuh kepada Tuhan.
3. Sistem badan permusyawaratan.
4. Sosialisme negara.
5. Hubungan antarbangsa yang bersifat Asia Timur Raya.
Rumusan Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Usulan dasar Negara dalam sidang BPUPKI pertama berikutnya adalah dari Ir.Soekarno. Beliau mengusulkan rumusan dasar negara yang diberi nama Pancasila yaitu sebagai berikut :
1. Nasionalisme (kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (peri kemanusiaan)
3. Mufakat (demokrasi)
4. Kesejahteraan social
5. Ketuhanan Yang Maha Esa (Ketuhanan Yang Berkebudayaan)
Kelima dasar tersebut kemudian diberi nama Pancasila yang menurut Bung Karno sendiri, atas petunjuk dari teman beliau yang seorang ahli bahasa. Kemudian dengan suara bulat sidang menerima Pancasila sebagai dasar negara Indonesia yang abadi.
Dengan selesainya rapat tanggal 1 Juni, selesai pula persidangan pertama Badan Penyelidik.
1. Nasionalisme (kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (peri kemanusiaan)
3. Mufakat (demokrasi)
4. Kesejahteraan social
5. Ketuhanan Yang Maha Esa (Ketuhanan Yang Berkebudayaan)
Kelima dasar tersebut kemudian diberi nama Pancasila yang menurut Bung Karno sendiri, atas petunjuk dari teman beliau yang seorang ahli bahasa. Kemudian dengan suara bulat sidang menerima Pancasila sebagai dasar negara Indonesia yang abadi.
Dengan selesainya rapat tanggal 1 Juni, selesai pula persidangan pertama Badan Penyelidik.
2. Rumusan Piagam Jakarta
Usulan-usulan blue print Negara Indonesia telah dikemukakan anggota-anggota BPUPKI pada sesi pertama yang berakhir tanggal 1 Juni 1945. Selama reses antara 2 Juni – 9 Juli 1945, 9 orang anggota BPUPKI ditunjuk sebagai panitia kecil yang bertugas untuk menampung dan menyelaraskan usul-usul anggota BPUPKI yang telah masuk. Pada 22 Juni 1945 panitia kecil tersebut mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI dalam rapat informal. Rapat tersebut memutuskan membentuk suatu panitia kecil berbeda (kemudian dikenal dengan sebutan "Panitia Sembilan") yang bertugas untuk menyelaraskan mengenai hubungan Negara dan Agama.
Dalam menentukan hubungan negara dan agama anggota BPUPKI terbelah antara golongan Islam yang menghendaki bentuk teokrasi Islam dengan golongan Kebangsaan yang menghendaki bentuk negara sekuler di mana negara sama sekali tidak diperbolehkan bergerak di bidang agama. Persetujuan di antara dua golongan yang dilakukan oleh Panitia Sembilan tercantum dalam sebuah dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar”. Dokumen ini pula yang disebut Piagam Jakarta (Jakarta Charter) oleh Mr. Muh Yamin. Adapun rumusan rancangan dasar negara terdapat di akhir paragraf keempat dari dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” (paragraf 1-3 berisi rancangan pernyataan kemerdekaan/proklamasi/declaration of independence). Rumusan ini merupakan rumusan pertama sebagai hasil kesepakatan para "Pendiri Bangsa".
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan populer
Versi populer rumusan rancangan Pancasila menurut Piagam Jakarta yang beredar di masyarakat adalah:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan populer
Versi populer rumusan rancangan Pancasila menurut Piagam Jakarta yang beredar di masyarakat adalah:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
3. Rumusan BPUPKI
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
2. Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
4. Rumusan PPKI
Pagi harinya tanggal 18 Agustus 1945 usul penghilangan rumusan “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dikemukakan dalam rapat pleno PPKI. Selain itu dalam rapat pleno terdapat usulan untuk menghilangkan frasa “menurut dasar” dari Ki Bagus Hadikusumo. Rumusan dasar negara yang terdapat dalam paragraf keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar ini merupakan rumusan resmi kedua dan nantinya akan dipakai oleh bangsa Indonesia hingga kini. UUD inilah yang nantinya dikenal dengan UUD 1945.
1. ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3. Persatuan Indonesia
4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
1. ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3. Persatuan Indonesia
4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
5. Rumusan RIS
Pendudukan wilayah Indonesia oleh NICA menjadikan wilayah Republik Indonesi semakin kecil dan terdesak. Akhirnya pada akhir 1949 Republik Indonesia yang berpusat di Yogyakarta (RI Yogyakarta) terpaksa menerima bentuk negara federal yang disodorkan pemerintah kolonial Belanda dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS) dan hanya menjadi sebuah negara bagian saja. Walaupun UUD yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 tetap berlaku bagi RI Yogyakarta, namun RIS sendiri mempunyai sebuah Konstitusi Federal (Konstitusi RIS) sebagai hasil permufakatan seluruh negara bagian dari RIS. Dalam Konstitusi RIS rumusan dasar negara terdapat dalam Mukaddimah (pembukaan) paragraf ketiga. Konstitusi RIS disetujui pada 14 Desember 1949 oleh enam belas negara bagian dan satuan kenegaraan yang tergabung dalam RIS.
1. ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
2. perikemanusiaan,
3. kebangsaan,
4. kerakyatan
5. dan keadilan sosial
1. ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
2. perikemanusiaan,
3. kebangsaan,
4. kerakyatan
5. dan keadilan sosial
6. Rumusan UUD Sementara
Segera setelah RIS berdiri, negara itu mulai menempuh jalan kehancuran. Hanya dalam hitungan bulan negara bagian RIS membubarkan diri dan bergabung dengan negara bagian RI Yogyakarta. Pada Mei 1950 hanya ada tiga negara bagian yang tetap eksis yaitu RI Yogyakarta, NIT[13], dan NST[14]. Setelah melalui beberapa pertemuan yang intensif RI Yogyakarta dan RIS, sebagai kuasa dari NIT dan NST, menyetujui pembentukan negara kesatuan dan mengadakan perubahan Konstitusi RIS menjadi UUD Sementara. Perubahan tersebut dilakukan dengan menerbitkan UU RIS No 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara (LN RIS Tahun 1950 No 56, TLN RIS No 37) yang disahkan tanggal 15 Agustus 1950. Rumusan dasar negara kesatuan ini terdapat dalam paragraf keempat dari Mukaddimah (pembukaan) UUD Sementara Tahun 1950.
1. ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
2. perikemanusiaan,
3. kebangsaan,
4. kerakyatan
5. dan keadilan sosial
1. ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
2. perikemanusiaan,
3. kebangsaan,
4. kerakyatan
5. dan keadilan sosial
7. Rumusan UUD 1945
Kegagalan Konstituante untuk menyusun sebuah UUD yang akan menggantikan UUD Sementara yang disahkan 15 Agustus 1950 menimbulkan bahaya bagi keutuhan negara. Untuk itulah pada 5 Juli 1959 Presiden Indonesia saat itu, Sukarno, mengambil langkah mengeluarkan Dekrit Kepala Negara yang salah satu isinya menetapkan berlakunya kembali UUD yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 menjadi UUD Negara Indonesia menggantikan UUD Sementara. Dengan pemberlakuan kembali UUD 1945 maka rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD kembali menjadi rumusan resmi yang digunakan.
Rumusan ini pula yang diterima oleh MPR, yang pernah menjadi lembaga tertinggi negara sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat antara tahun 1960-2004, dalam berbagai produk ketetapannya, di antaranya:
1. Tap MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara, dan
2. Tap MPR No III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3. Persatuan Indonesia
4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan ini pula yang diterima oleh MPR, yang pernah menjadi lembaga tertinggi negara sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat antara tahun 1960-2004, dalam berbagai produk ketetapannya, di antaranya:
1. Tap MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara, dan
2. Tap MPR No III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3. Persatuan Indonesia
4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
8. Rumusan Versi Berbeda
Selain mengutip secara utuh rumusan dalam UUD 1945, MPR pernah membuat rumusan yang agak sedikit berbeda. Rumusan ini terdapat dalam lampiran Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia.
Rumusan
1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial.
Rumusan
1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial.
9. Rumusan Versi Populer
Rumusan terakhir yang akan dikemukakan adalah rumusan yang beredar dan diterima secara luas oleh masyarakat. Rumusan Pancasila versi populer inilah yang dikenal secara umum dan diajarkan secara luas di dunia pendidikan sebagai rumusan dasar negara. Rumusan ini pada dasarnya sama dengan rumusan dalam UUD 1945, hanya saja menghilangkan kata “dan” serta frasa “serta dengan mewujudkan suatu” pada sub anak kalimat terakhir.
Rumusan ini pula yang terdapat dalam lampiran Tap MPR No II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa)
Rumusan
1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan ini pula yang terdapat dalam lampiran Tap MPR No II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa)
Rumusan
1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
6. Kedudukan dan makna pembukaan UUD 1945
A. Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Di dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 termuat unsur-unsur seperti yang diisyaratkan bagi adanya suatu tertib hukum yaitu “kebulatan dari keseluruhan peraturan hukum”. Adapun syarat-syarat yang dimaksudkan mencakup hal-hal berikut:
1. Adanya kesatuan objek (penguasa) yang mengadakan peraturan-peraturan hukum. Hal ini terpenuhi dengan adanya suatu Pemerintah Republik Indonesia
2. Adanya kesatuan asas kerohanian yang menjadi dasar keseluruhan peraturan hukum. Hal initerpenuhi oleh adanya dasar Filsafat Negara Pancasila
3. Adanya kesatuan daerah dimana keseluruhan peraturan hukum itu berlaku, terpenuhi oleh penyebutan “seluruh tumpah darah Indonesia”
4. Adanya kesatuan waktu dimana keseluruhan peraturan hukum itu berlaku. Hal itu terpenuhi oleh penyebutan “disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara Indonesia” yang berlangsung saat sejak timbulnya Negara Indonesia sampai seterusnya selama Negara Indonesia ada.
Pokok kaidah negera yang fundamental menurut ilmu hukm tata Negara mempunyai beberapaunsur mutlak antara lain:
1. Dari segi terjadinya, ditentukan oleh pembentuk Negara dan terjelma dalam suatu bentuk pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk Negara untuk menjadikan hal-hal tetentu sebagai dasar Negara yang dibentuknya.
2. Dari segi isinya, memuat dasar-dasar pokok Negara yang dibentuk sebagai berikut :
• Dasar tujuan Negara (tujuan umum dan tujuan khusus).Tujuan umum, tercakup dalam kalimat untuk memajukan kesejahteraan umumdan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social. Tujuan umum ini berhubungan dengan masalah hubungan antara bangsa (hubungan luar negri) atau politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif.
• Tujuan khusus, tercakup dalam kaimat “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mencerdaskan ehidupan bangsa serta mewujudkan suatu keadilan social bagiseluruh rakyat Indonesia. Tujuan ini bersifat khusus dalam kerangka tujuan bersama, yaitu menuju masyarakat adil dan makmur.
• Ketentuan diadakannya Undang- Undang Dasar yang tersimpul dalam kalimat, “Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”.
• Bentuk Negara, adalah “Republik yang berkedaulatan Rakyat”
• Dasar filsafat Negara (asas kerohaian) pancasila yang tercakup dalam kalimat “….dengan berdasar kepada : Ke-Tuhanan yang MAha Esa; Kemanusian yang adil dan beradab, PersatuanIndonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyaaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Dalam hubungannya dengan pasal-pasal UUD1945 (Batang Tubuh UUD 1945).UUD memiliki sifat-sifat sebagai berikut :
1. Karena sifatnya tertulis dan rumusannya jelas, UUD 1945 merupakan hukum positif yangmengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, dan juga mengikat setiap warga negara.
2. Membuat norma–norma, aturan–aturan serta ketentuan –ketentuan yang dapat dan harusdilaksanakan secara konstitusional.
3. UUD 1945, termasuk pembukaan UUD 1945 yang dalam tertib hukum Indonesia merupakan undang –undang yang tertinggi, menjadi alat kontrol norma–norma hukum yang lebihrendah dalam hirarki tertib hukum Indonesia
1. Adanya kesatuan objek (penguasa) yang mengadakan peraturan-peraturan hukum. Hal ini terpenuhi dengan adanya suatu Pemerintah Republik Indonesia
2. Adanya kesatuan asas kerohanian yang menjadi dasar keseluruhan peraturan hukum. Hal initerpenuhi oleh adanya dasar Filsafat Negara Pancasila
3. Adanya kesatuan daerah dimana keseluruhan peraturan hukum itu berlaku, terpenuhi oleh penyebutan “seluruh tumpah darah Indonesia”
4. Adanya kesatuan waktu dimana keseluruhan peraturan hukum itu berlaku. Hal itu terpenuhi oleh penyebutan “disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara Indonesia” yang berlangsung saat sejak timbulnya Negara Indonesia sampai seterusnya selama Negara Indonesia ada.
Pokok kaidah negera yang fundamental menurut ilmu hukm tata Negara mempunyai beberapaunsur mutlak antara lain:
1. Dari segi terjadinya, ditentukan oleh pembentuk Negara dan terjelma dalam suatu bentuk pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk Negara untuk menjadikan hal-hal tetentu sebagai dasar Negara yang dibentuknya.
2. Dari segi isinya, memuat dasar-dasar pokok Negara yang dibentuk sebagai berikut :
• Dasar tujuan Negara (tujuan umum dan tujuan khusus).Tujuan umum, tercakup dalam kalimat untuk memajukan kesejahteraan umumdan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social. Tujuan umum ini berhubungan dengan masalah hubungan antara bangsa (hubungan luar negri) atau politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif.
• Tujuan khusus, tercakup dalam kaimat “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mencerdaskan ehidupan bangsa serta mewujudkan suatu keadilan social bagiseluruh rakyat Indonesia. Tujuan ini bersifat khusus dalam kerangka tujuan bersama, yaitu menuju masyarakat adil dan makmur.
• Ketentuan diadakannya Undang- Undang Dasar yang tersimpul dalam kalimat, “Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”.
• Bentuk Negara, adalah “Republik yang berkedaulatan Rakyat”
• Dasar filsafat Negara (asas kerohaian) pancasila yang tercakup dalam kalimat “….dengan berdasar kepada : Ke-Tuhanan yang MAha Esa; Kemanusian yang adil dan beradab, PersatuanIndonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyaaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Dalam hubungannya dengan pasal-pasal UUD1945 (Batang Tubuh UUD 1945).UUD memiliki sifat-sifat sebagai berikut :
1. Karena sifatnya tertulis dan rumusannya jelas, UUD 1945 merupakan hukum positif yangmengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, dan juga mengikat setiap warga negara.
2. Membuat norma–norma, aturan–aturan serta ketentuan –ketentuan yang dapat dan harusdilaksanakan secara konstitusional.
3. UUD 1945, termasuk pembukaan UUD 1945 yang dalam tertib hukum Indonesia merupakan undang –undang yang tertinggi, menjadi alat kontrol norma–norma hukum yang lebihrendah dalam hirarki tertib hukum Indonesia
B. Makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
Makna yang Terkandung dalam pembukaan UUD 1945:
Alinea Pertama: Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialahhak segala bangsa dan oleh sebab itu ,maka penjajahan di atas dunia harus di hapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Alinea Pertama: Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialahhak segala bangsa dan oleh sebab itu ,maka penjajahan di atas dunia harus di hapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
1. Makna Alinea Pertama:• Keteguhan bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajah dalam segala bentuk.
• Pernyataan subjektif bangsa Indonesia untuk menentang dan menghapus penjajahan diatas dunia.
• Pernyataan objektif bangsa Indonesia bahwa penjajasan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
• Pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa Indonesia untuk berdiri sendiri.
Alinea Kedua: Dan perjuangan pergerakan kemerdekaanIndonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia.
2. Makna Alinea Kedua:
• Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia merupakan hasil perjuangan pergerakan melawan penjajah.
• Adanya momentum yang harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
• Bahwa kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan, tetap iharus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka,bersatu , berdaulat,adil dan makmur.
Alinea Ketiga: Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
3. Makna Alenia Ketiga:
• Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kitaadalah berkat rahmat Alllah Yang Maha Kuasa
• Keinginan yang didambakan oleh segenap bangsaIndonesia terhadap suatu kehidupan yang berkesinambungan antara kehidupan material dan spiritual, dan kehidupan dunia maupun akhiran
• Pengukuhan pernyataan Proklamasi Kemerdekan
Alinea Keempat: Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untukmemajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsan Indonesia itu dalam suayu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang berbentuk Undang-Dasar, dalam suatu susunan Negara RepublikIndonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebujaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagiseluruh rakyat Indonesia.
• Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kitaadalah berkat rahmat Alllah Yang Maha Kuasa
• Keinginan yang didambakan oleh segenap bangsaIndonesia terhadap suatu kehidupan yang berkesinambungan antara kehidupan material dan spiritual, dan kehidupan dunia maupun akhiran
• Pengukuhan pernyataan Proklamasi Kemerdekan
Alinea Keempat: Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untukmemajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsan Indonesia itu dalam suayu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang berbentuk Undang-Dasar, dalam suatu susunan Negara RepublikIndonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebujaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagiseluruh rakyat Indonesia.
4. Makna Alenia Keempat:
• Adanya fungsi dan sekaligus tujuan Negara Indonesia,yaitu:
• Adanya fungsi dan sekaligus tujuan Negara Indonesia,yaitu:
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dubia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social
• Kemerdekaan bangsa Indonesia yang disusun dalam suatuUndang-Undang Dasar 1945.
• Susunan/bentuk Negara Republik Indonesia.
• Sistem pemerintahan Negara, yaitu berdasarkan kedaulatan rakyat (demokrasi)
• Dasar Negara Pancasila
• Susunan/bentuk Negara Republik Indonesia.
• Sistem pemerintahan Negara, yaitu berdasarkan kedaulatan rakyat (demokrasi)
• Dasar Negara Pancasila
BAB III
MANFAAT MATERI
1. Manfaat bagi diri sendiri
• Mengetahui sejarah perumusan pancasila
• Kita dapat lebih menghargai pancasila
• Mengetahui susahnya para pejuang mendapat kemerdekaan
• Agar kita mempunyai landasan atau dasar hidup di Indonesia
• Agar memudahkan kita dalam bersosialisasi\
• Sebagai filter
2. Manfaat bagi instituate
• Terbentuknya perguruan tinggi yang bertoleransi beradab dan bersosialisasi bagi warga Indonesia
3. Manfaat bagi masyarakat
• Terciptanya ketentraman antar masyarakat beda budaya dan saling bertoleransi.
1. KESIMPULAN
Pancasila merupakan ideologi negara Indonesia yang menjadi dasar, pandangan, dan tujuan untuk mewujudkan cita-cita negara dan bangsa Indonesia.Umumnya dasar-dasar menjadi landasan suatu negara merupakan digali dari jiwa bangsa dan negara bersangkutan, seperti dasar negara Indonesia yaitu Pancasila. Pancasila lahir pada tanggal 1 juni 1945. pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas.
Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara ialah Pancasila berperan sebagai landasan dan dasar bagi pelaksanaan pemerintahan, membentukan peraturan, dan mengatur penyelenggaraan negara.
Pancasila dengan pembukaan UUD 1945 saling berkaitan, karena di dalam pembukaan UUD 1945 terkandung unsur-unsur dari pancasila.
2. KIRITK DAN SARAN
Demikian makalah yang dapat disajikan. Dengan harapan semoga dapat bermanfaat bagi semua pihak. Penulis menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini. Oleh karena itu, kritik dan saran sangat diperlukan demi kemaslahatan kita semua. Dan semoga kita bisa mengambil hikmahnya.DAFTAR PUSTAKA
Setijo, Pandji. Pendidikan Pancasila.2011. GRASINDO. 2011.
Budiono, Kabul, Pendidikan Pancasila untuk PerguruanTtinggi. 2009 , Alfabeta : Bandung,
Kaelan, Pedidikan Pancasila, 2003, Paradigma : Yogyakarta
http://makalahgood.blogspot.co.id/2011/11/makalah-pancasila.html. Diakses pada : 9 september 2016. 16.55
Wikipedia. Pancasila. 13.31. https://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila
Wikipedia. Piagam Jakarta. 13.31. https://id.wikipedia.org/wiki/Piagam_Jakarta
1 komentar:
Nice info gan
Berkomentarlah sewajarnya.Klik 'Emoticon' jika ingin menambahkan Emoticon. Komentar spam pasti dihapus, Terima Kasih.
EmoticonEmoticon